power dalam hubungan internasional




Tugas 5 Pengantar Ilmu Hubungan Internasional
National power merupakan salah satu unsur yang  penting dalam kajian studi ilmu hubungan internasional. Sebelum kita mengetahui apa maksu dari pengertian national power, hendaknya kita lebih dahulu mengetahui apa sebernarnya definisi dari istilah “power” dalam konteks kajian studi ilmu hubungan internasional itu sendiri.
Power dalam konteks kajian studi ilmu hubungan internasional itu sendiri dapat diartikan sebagai sebuah alat (tools) untuk mencapai suatu tujuan. Namun tidak jarang juga power dalam hal ini menjadi tujuan itu sendiri. Dapat disimpulkan dari pengertian diatas power dalam konteks kajian studi ilmu hubungan internasional  adalah sebuah alat dan tujuan dari aktor hubungan internasional itu sendiri.
Dari uraian tersebut maka kita dapat menyimpulkan bahwa national power terdefinisikan sebagai suatu alat dan tujuan aktor hubungan internasional atau dalam hal ini negara  (state actor) secara nasional. Meskipun national power tidak memiliki pengartian yang tepat dan pasti dalam bahasa Indonesia namun istilah yang paling mendekati dai definisi national power adalah kekuasaan negara.
National power dalam konteks kajian studi ilmu hubungan internasional secara garis besar dapat dikategorikan menjadi Hegemony, Superpower, Middle-power dan Low-power menurut range dari national power suatu negara.
Suatu negara digatakan menjadi suatu Hegemony ketika pengaruh negara tersebut memiliki dampak yang signifikan bagi semua negara lain dalam sistem internasional. Super power memiliki definisi yang hampir sama namun tingkat pengaruhnya lebih rendah daripada hegemoni.  Hal tersebut juga berlaku dengan pengertian Superpower, Middle-power namun tingkatannya semakin rendah samapai mencapai Low-power yang memiliki pengaruh paling rendah .Dalam hal ini Amerika Serikat sering digologkan menjadi hegemony, namun banyak yang beranggapan bahwa Amerika Serikat masih termasuk negara super power.
Selain itu national power menurut strategies suatu negara juga dapat dikategorikan menjadi soft power dan hard power meskipun dalam perkembangannya muncul kategori baru yakni smart power. Hard power suatu negara adalah power yang berkaitan dengan kekuatan yang bersifat koersif misal kekuatan militer dan kekuatan ekonomi suatu negara. Sedangkan soft power biasanya meliputi hubungan diplomasi dan pengaruh budaya suatu negara dengan negara lain. Smart power banyak yang mendefinisikan menjadi sebuah national power yang merupakan gabungan kombinasi dari soft power dan hard power. Namun dalam kenyataannya definisi pasti dari smart power sendiri merupakan suatu hal yang belum pasti.
Dalam konteks kajian studi ilmu hubungan internasional, national power dapat diukur melalui tiga cara yaitu Conventional Way, The Composite Capabilities Index (CCI), dan  Index of Relative Political Capacity (RPC). Index of Relative Political Capacity (RPC) adalah suatu index yang dibuat berdasarkan pada kapasitas pemerintah untuk mengekstrak kekayaan dari rakyat dalam bentuk pajak.
 Dalam Conventional Way (cara umum)  ada beberapa indikator dalam mengukur national power suatu negara diantaranya : geografi (Size/Land Mass), sumber daya (Food, Crude Oil Production, Oil Production, Energy Export/Import), populasi (Numbers, Literacy Rates) , kestabilan nasional (Stable, moderate, unstable), kepemimpinan (Strong or weak), kehendak politik High or Low), kapasitas industri (GDP, GNP, Export, Trade Balance), dan kapasitas militer (Military spending, Conventional weapons, non-conventional weapons (nuclear & thermonuclear)).
Sedangkan menurut Composite Capabilities Index (CCI) national power suatu negara dapat diukur dari enam indikator utama yakni 1. pengeluaran militer, 2. tenaga kerja militer, 3. produksi besi & baja, 4. konsumsi bahan bakar komersial, 5. penduduk kota, dan 6. total populasi.
Ada kalanya power dari suatu nation atau national power juga dapat dukur dari bagaimana power tersebut mengontrol terhadap sumber daya, mengontrol terhadap aktor aktor dan mengontrol terhadap kejadian dan hasil akhirnya.
Selain national power juga terdapat juga istilah regional power. Regional power sebenarnya memiliki definisi yang tidak jauh beda dengan national power hanya perbedaannya terletak pada lingkuonya saja. Conoh : jika national power lingkupnya adalah negara (Indonesia), maka regional power linkupnya adalah organisasi regional (ASEAN).
Dalam bahasan national power dalam konteks kajian studi hubungan internasional   terdapat istilah penting yakni exercising power. Exercising power dalam hal ini dapat dilaksanakan dengan beberapa car antara lain : Persuasion, Offering or provisioning of rewards, Threatening with Punishment dan Taking Direct Action or Actual Use of Force.
Dari uraian diatas kita dapat menyimpulkan bahwa national power adalah satu hal yang harus ada dan vital bagi berlangsungya suatu negara. Hal itu dikarenakan national power adalah alat yang digunakan suatu negara dalam mencapai national interestnya. Namun dalam kenyataannya ada kalanya “Power” adalah menjadi tujuan (interest) dari suatu negara.


Referensi :
  • Nye, Joseph,” Hard and Soft Power in Global Information age” in Re-ordering The World, pp:
  • Wilson, Ernest J., (2008) Hard Power, Soft Power, Smart Power, Sage
  • Wood, Bernard, (1987) Middle Powers in The International System : A Preliminary Assessment of Potential, North-South Institute Ottawa.
  • GIGA Germany, (2007) How to Compare Regional Powers : Analytical Concepts and Research Topics, Hamburg.
  • Huntington, Samuel P., (1999) The Lonely Superpower, US Foreign Affairs.


[1] Hart, Jefrey. (1976). Three Approaches to the Measurement of Power in IR. Internasional Organization, vol 30 no 2, 289-309

0 komentar:

Thieftheodore Search Engine

About me

anda adalah pengunjung ke

Counter Powered by  RedCounter

Template Brought by :

blogger templates